IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
https://ouo.io/o8ElwWo
Jokowi Terbitkan PP Baru Usaha Minerba, Ormas Keagamaan Bisa Kelola Pertambangan


Leave a comment