Ada enam penyelenggara negara yang dicegah, yakni enam anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang berinisial KUS, AI, AS, dan MAH, anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial FA dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial JJ.
https://ouo.io/aa8LYv
KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim


Leave a comment