DPR Minta Pemerintah Tunda dan Kaji Ulang Subsidi KRL Berbasis NIK Tahun 2025

“PSO pada KRL adalah amanat UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian untuk menjamin tarif yang terjangkau bagi masyarakat. Sebagai bentuk pelayanan publik, pemberian subsidi KRL juga seharusnya mengedepankan prinsip kesamaan hak. Tidak boleh diskriminatif. Jika subsidi diberlakukan berdasarkan NIK, artinya sudah ada tindakan diskriminatif dalam pemberian layanan publik,” jelas Sigit
https://ouo.io/SxDQnfX

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started